PELAYANAN REHABILITASI MEDIK STANDAR. 1. FALSAFAH DAN TUJUAN
Falsafah rehabilitasi medik ialah meningkatkan kemampuan fungsional
seseorang sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan kualitas hidup dengan cara mencegah atau mengurangi impairmen,
disabilitas dan hendikep semaksimal mungkin. S.1 (P.1) Pelayanan rehabilitasi
medik ditujukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas
hidup. Skor
: 0 =
Tidak ada falsafah, tujuan dan pelayanan rehabilitasi
medik. 1 =
Tidak ada falsafah dan tujuan ;
Ada pelayanan rehabilitasi medik terbatas. 2 =
Ada falsafah dan tujuan ditetapkan pimpinan unit rehabilitasi medik
; ada pelayanan rehabilitasi medik
terbatas. 3 =
Ada falsafah dan tujuan ditetapkan pimpinan rumah sakit ; ada pelayanan
rehabilitasi medik terbatas. 4 =
Ada falsafah dan tujuan ditetapkan pimpinan rumah sakit ; ada pelayanan
rehabilitasi medik komprehensif. 5 =
Ada falsafah dan tujuan ditetapkan pimpinan rumah sakit ; ada pelayanan
rehabilitasi medik komprehensif disertai evaluasi terhadap pelayanan, laporan
tertulis dan tindak lanjut. DO :
Falsafah dan tujuan adalah dasar untuk menyelenggarakan pelayanan dan
harus ditetapkan secara tertulis. Yang dimaksud
dengan pelayanan terbatas adalah pelayanan terbatas pada pelayanan rehabilitasi
kuratif dan rehabilitatif saja tanpa disertai bentuk pelayanan promotif dan
preventif. Pelayanan
komprehensif adalah pelayanan yang memperhatikan upaya promotif dan preventif,
melaksanakan dan membina pelayanan rehabilitasi kelompok seperti senam jantung,
senam asma, klub stroke , RBM dan lain sebagainya. Periksa Pedoman
Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah
Sakit Kelas A, B dan C diterbitkan Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan,
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Edisi Kedua, Tahun 1997, termasuk ralat
yang dibuat tentang Kebutuhan Ideal Tenaga Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit
Umum pada halaman 27 Buku Pedoman yang dimaksud.
CP : D :
Dokumen ketetapan, notulen pertemuan staf untuk merumuskan konsep
falsafah dan tujuan. W :
Kepala Unit. O :
Bentuk pelayanan pada pasien.
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 2.
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN. Organisasi pelayanan rehabilitasi medik
ditetapkan untuk mencapai tujuan S. 2 (P.1) Unit pelayanan
rehabilitasi medik mempunyai bagan organisasi disertai uraian tugas, fungsi,
tanggung jawab dan mekanisme hubungan kerja dengan unit pelayanan
lain.
Skor
: 0 =
Tidak ada bagan organisasi dan uraian tugas. 1 =
Ada bagan organisasi ditetapkan pimpinan unit tanpa uraian tugas, bagan
organisasi belum terisi lengkap. 2 =
Ada bagan organisasi ditetapkan pimpinan unit disertai uraian tugas,
bagan organisasi belum terisi lengkap. 3 =
Ada bagan organisasi ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai uraian
tugas, bagan belum terisi lengkap. 4 =
Ada bagan organisasi ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai uraian
tugas, bagan sudah terisi lengkap tapi belum ada evaluasi
. 5 =
Ada bagan organisasi ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai uraian
tugas, bagan sudah terisi lengkap sudah ada evaluasi. DO :
Yang diartikan unit adalah unit pelayanan rehabilitas medik yang dapat
berbentuk Instalasi, Bagian, Departemen menurut ketetapan tertulis tentang
struktur organisasi rumah sakit oleh pemilik atau pimpinan rumah
sakit.
Yang diartikan dengan bagan terisi lengkap apabila bagan organisasi sudah
dilengkapi dengan ketetapan tertulis berisi uraian tugas pejabat yang menduduki
jabatan dalam bagan organisasi. CP :
D :
Dokumen ketetapan tentang struktur organisasi rumah sakit dan bagan
organisasi dalam unit pelayanan rehabilitasi medik. Dokumen uraian tugas,
fungsi, penjelasan tentang mekanisme hubungan kerja fungsional dengan unit
pelayanan lain diluar unit. W :
Wawancara dengan pimpinan rumah sakit dan kepala
unit.
Catatan
/ Keterangan : S.2.P.2. Pelayanan Rehabilitasi Medik
diberikan sesuai Standar Pelayanan Medis Skor : 0 =
Tidak ada Buku Standar Pelayanan Medis. 1 =
Tidak ada Buku Standar Pelayanan Medis Acuan yang diguna-kan adalah Buku
Standar Operasional Prosedur Rehab Medis di Rumah sakit 2 =
Ada Buku Standar Pelayanan Medis dibuat oleh staf medis dengan acuan
Standar Operasional Prosedur Rehab Medis di Rumah Sakit, belum diketahui oleh
staf dan belum ada SK pemberlakuan. 3 =
Ada Buku Standar Pelayanan Medis sudah diketahui oleh staf belum ada SK
Pemberlakuan. 4 =
Ada Buku Standar Pelayanan Medis sudah diketahui oleh staf dan ada SK
pemberlakuan, belum ada evaluasi 5 =
Ada Buku Standar Pelayanan Medis, sudah diketahui staf, ada SK
pemberlakuan dan ada evaluasi.
DO : Yang diartikan dengan Buku
Standar Pelayanan Medis adalah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,
ikatan profesi atau pimpinan rumah sakit dan menjadi dasar dan acuan bagi staf
medis untuk bekerja memberikan pelayanan kepada pasien.
Yang diartikan sebagai UNSUR adalah tenaga lain dalam unit pelayanan
rehabilitasi medik atau unit pelayanan diluarnya. Acuan lain yang digunakan sebagai pedoman adalah Buku Standar
Operasional Prosedur (SOP) Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit yang diterbitkan
oleh Departemen Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Jakarta, Tahun
2002, kode 616.71.Ind.p. CP :
D :
Buku Standar Pelayanan Medis, ketetapan tertulis tentang berlakunya
standar pelayanan medis oleh pimpinan rumah sakit. W :
Wawancara dengan kepala unit kerja dan staf.
Catatan
/ Keterangan : S. 2 (P. 3) Ada bukti catatan/rekaman tentang pemeriksaan dan penanganan
pasien.
Skor
: 0 =
Tidak ada catatan. 1 =
Ada catatan tidak lengkap, diisi tidak jelas dan terpisah dari dokumen
rekam medis. 2 =
Ada catatan lengkap, diisi tidak jelas dan terpisah dari dokumen rekam
medis. 3 =
Ada catatan lengkap, diisi jelas, terpisah dari dokumen rekam
medis. 4 =
Ada catatan lengkap, diisi jelas, tidak terpisah dari dokumen rekam
medis. 5 =
Ada catatan lengkap, diisi jelas, tidak terpisah dari dokumen rekam medis
; ada laporan berkala tentang hasil pelayanan rehabilitasi
medik. DO :
Yang dimaksud dengan dokumen rekam medis adalah rekam medis yang
diterbitkan oleh pimpinan rumah sakit dengan 1 (satu) nomor rekam medis untuk setiap
pasien.
Catatan lengkap adalah apabila memuat catatan tentang
: a. pengkajian awal terhadap kondisi pasien. b.
diagnosa. c.
rencana
penanganan pasien. d.
tindakan
yang diberikan. e. evaluasi berkala / akhir keadaan pasien. Yang dimaksud dengan DI ISI JELAS adalah apabila catatan dibuat dengan
ballpoint / tinta, jelas dapat terbaca. Bila ada kesalahan dicoret dan diberi
paraf. CP :
D :
Dokumen rekam medis, nomor rekam medis pasien.
W :
staf penerima pasien.
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 3.
STAF DAN PIMPINAN. Instalasi / Unit Rehabilitasi Medik harus
dipimpin oleh seseorang dokter spesialis rehabilitasi medik. Pengaturan staf
harus menyediakan tenaga profesional dalam jumlah cukup untuk mencapai tujuan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan dan volume kegiatan yang
diberikan. S. 3. (P.1) Unit kerja pelayanan
rehabilitasi medik dipimpin oleh dokter.
Skor
:
0 = Unit kerja dipimpin oleh bukan tenaga
kesehatan. 1 =
Unit kerja dipimpin oleh tenaga kesehatan bukan tenaga rehabilitasi
medik. 2 =
Unit kerja dipimpin oleh tenaga kesehatan rehabilitasi
medik. 3 =
Unit kerja dipimpin oleh dokter umum purna waktu. 4 =
Unit kerja dipimpin oleh dokter spesialis rehabilitasi medik paruh
waktu. 5 =
Unit kerja dipimpin oleh dokter spesialis rehabilitasi medik purna
waktu.
DO : Yang diartikan dengan unit
pelayanan agar diperiksa
D.O S. 2.
(P. 1). CP :
W : Kepala unit kerja. Staf unit rehabilitasi
medik.
Catatan
/ Keterangan : S. 3. (P. 2) Pelayanan rehabilitasi medik
dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan jumlah cukup dan memenuhi
kualifikasi.
Skor : 0 =
Tidak ada pola ketenagaan.
1 = Ada pola ketenagaan tidak tertulis
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. 2 =
Ada pola ketenagaan ditetapkan tertulis oleh pimpinan unit kerja ; jumlah
dan kualifikasi yang tersedia tidak sesuai pola. 3 =
Ada pola ketenagaan ditetapkan tertulis oleh pimpinan unit kerja ; jumlah
sesuai pola dan mencukupi ; kualifikasi tidak sesuai pola.
4 = Ada pola ketenagaan ditetapkan tertulis
oleh pimpinan rumah sakit ; jumlah sesuai pola dan mencukupi ; kualifikasi tidak
sesuai pola. 5 =
Ada pola ketenagaan ditetapkan tertulis pimpinan rumah sakit ; jumlah dan
kualifikasi sesuai pola. DO :
Pola ketenagaan harus dibuat dan ditetapkan oleh tiap rumah sakit sesuai
dengan kelas / type dan fungsi rumah sakit mengacu pada Pedoman Pelayanan
Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit kelas A, B dan C, terbitan Direktorat Rumah
Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Edisi Kedua
Tahun 1997. , termasuk ralat yang dibuat tentang Kebutuhan Ideal Tenaga
Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit Umum pada halaman 27 Buku Pedoman yang
dimaksud. CP :
D :
Ketetapan tentang pola ketenagaan, daftar pegawai medis, paramedis dan
non medis yang aktif bekerja di unit kerja.
Catatan
/ Keterangan : S. 3. (P. 3) Ada ketentuan
diselenggarakannya pertemuan berkala dilingkungan unit kerja pelayanan
rehabilitasi medik.
Skor : 0 =
Tidak ada ketentuan . 1 =
Ada ketentuan tidak tertulis. 2 =
Ada ketentuan tertulis, dengan jadwal pertemuan tidak
teratur. 3 =
Ada ketentuan tertulis, dengan jadwal pertemuan
teratur. 4 =
Ada ketentuan tertulis, dengan jadwal pertemuan teratur disertai notulen
pertemuan dan daftar hadir. 5 =
Ada ketentuan tertulis, dengan jadwal pertemuan teratur disertai notulen
pertemuan, daftar hadir, laporan dan tindak lanjut.
DO : Ketentuan tertulis, harus
dibuat oleh pimpinan unit kerja.
CP :
D : Ketentuan tertulis, jadwal pertemuan, daftar
hadir, notulen pertemuan, laporan tertulis dan bukti ada tindak lanjut setelah
pertemuan.
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 4.
FASILITAS DAN PERALATAN. Instalasi rehabilitasi medik dilengkapi
dengan fasilitas dan peralatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan,
pendidikan, penelitian / pengembangan dan
administrasi. S. 4. (P. 1) Tersedia ruangan khusus
sebagai tempat memberikan pelayanan rehabilitasi medik.
Skor : 0 =
Tidak tersedia ruangan khusus. 1 =
Tersedia ruangan khusus tetapi masih menjadi satu dengan unit kerja
pelayanan lain belum memenuhi syarat serta belum cukup untuk menunjang
fungsi. 2 =
Tersedia ruangan khusus masih menjadi satu dengan unit kerja pelayanan
lain akan tetapi tidak cukup untuk menunjang fungsi pelayanan dan baru sebagian
memenuhi syarat. 3 =
Tersedia ruangan khusus masih menjadi satu dengan unit kerja pelayanan
lain, sudah memenuhi syarat akan tetapi belum cukup tersedia ruangan untuk
menunjang fungsi. 4 =
Tersedia ruangan khusus masih menjadi satu dengan unit kerja pelayanan
lain dan belum memenuhi syarat, sudah cukup tersedia untuk menunjang
fungsi. 5 =
Tersedia ruangan khusus terpisah dari unit kerja pelayanan lain dan sudah
memenuhi syarat dan sudah tersedia cukup untuk menunjang
fungsi. DO :
Yang diartikan dengan kecukupan menunjang fungsi adalah apabila tersedia
ruangan atau fasilitas : a.
melaksanakan
pekerjaan administrasi. b.
tempat
menyimpan barang inventaris. c. WC pasien, pengunjung, staf unit. d.
air
bersih. e. sumber listrik cukup, aman dengan tegangan stabil. f.
ventilasi
udara baik. Yang diartikan dengan memenuhi syarat apabila : a. tempat / lokasi unit kerja mudah dicapai dengan rambu penunjuk yang
jelas. b. ada kebebasan bergerak untuk tempat tidur / brandcard dengan sesedikit
mungkin melalui persimpangan. c. tersedia fasilitas privacy bagi pasien. Yang diartikan dengan ruangan khusus adalah ruangan yang khusus
disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik dan tidak
disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan lainnya.
CP : D :
Denah rumah sakit, master plan. O :
Lalu lintas pasien dan staf.
Catatan
/ Keterangan : S. 4. (P. 2) Tersedia peralatan cukup
untuk menunjang fungsi pelayanan rehabilitasi medik.
Skor : 0 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang kurang dari 10%
fungsi. 1 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang 10 –15%
fungsi. 2 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang 16 – 25 %
fungsi. 3 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang 26 – 50 %
fungsi. 4 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang 51 – 75 %
fungsi. 5 =
Peralatan yang ada cukup untuk menunjang 76 – 100 %
fungsi. DO :
Yang diartikan dengan persentase fungsi adalah perbandingan tersedianya
peralatan dengan fungsi rumah sakit yang
harus dilaksanakan menurut kelasnya, fungsi dan standar pelayanan, protap dan
pola penyakit di rumah sakit.
Periksa Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit Kelas A,B dan
C diterbitkan Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan, Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik, Edisi Kedua ,Tahun 1997, termasuk ralat yang dibuat tentang
Kebutuhan Ideal tenaga rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit Umum pada halaman 27
Buku Pedoman yang dimaksud. CP :
D :
Daftar inventaris peralatan. W :
Wawancara dengan staf unit kerja.
Catatan
/ Keterangan : S. 4 (P. 3) Ada program pemeliharaan
peralatan dan prasarana lainnya.
Skor : 0 =
Tidak ada program 1 =
Ada program tidak tertulis sebagian peralatan dan
prasarana. 2 =
Ada program tidak tertulis semua
peralatan dan prasarana. 3 =
Ada program tertulis sebagian peralatan dan prasarana disertai bukti
pemeliharaan secara tidak teratur. 4 =
Ada program tertulis semua peralatan dan prasarana disertai dengan bukti
pemeliharaan secara tidak teratur. 5 =
Ada program tertulis semua peralatan dan prasarana disertai adanya
kaliberasi dan pemeliharaan berkala peralatan.
DO :
Yang diartikan dengan program pemeliharaan adalah pemeriksaan secara
berkala, perbaikan dan pencatatannya sesuai jadwal yang
ditentukan.
Yang diartikan dengan prasarana adalah prasarana gedung, seperti AC,
listrik dan air. CP :
D :
Dokumen program, kartu pemeriksaan berkala, sertifikat kaliberasi
peralatan.
O :
Langsung
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 5.
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR. Untuk menjamin penanganan pasien yang
optimal yang sesuai dengan standar medik, instalasi / SMF rehabilitasi medik
harus mempunyai kebijakan tertulis dan prosedur yang berdasarkan pada IPTEKDOK
mutakhir. S. 5. (P. 1) Kebijakan pelayanan
rehabilitasi medik ditetapkan sebagai dasar melaksanakan
kegiatan.
Skor : 0 =
Tidak ada kebijakan.
1 = Ada kebijakan tidak tertulis ditetapkan
sendiri oleh pimpinan unit kerja. 2 =
Ada kebijakan tertulis ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja tidak sesuai dengan fungsi dan type
rumah sakit. 3 =
Ada kebijakan tertulis ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan fungsi dan type rumah
sakit. 4 =
Ada kebijakan tertulis ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja rumah sakit sesuai dengan fungsi dan
type rumah sakit.
5 = Ada kebijakan tertulis ditetapkan oleh
pimpinan rumah sakit sesuai dengan fungsi dan type rumah sakit disertai adanya
evaluasi berkala terhadap kebijakan dan tindak lanjutnya. DO :
Yang diartikan dengan kebijakan adalah kebijakan pelayanan yang meliputi
kemampuan pelayanan, skope kegiatan, pembagian kewenangan pelayanan dengan unit
kerja pelayanan lain. Kebijakan ini harus dirumuskan oleh Komite Medik Rumah
Sakit dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
Periksa Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit Kelas A, B
dan C diterbitkan Direktorat Rumah Sakit Umum Dan Pendidikan, Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik, Edisi Kedua Tahun 1997, termasuk ralat yang dibuat
tentang Kebutuhan Ideal Tenaga Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit Umum pada
halaman 27 Buku Pedoman yang dimaksud. CP :
D :
Dokumen tentang pertemuan di unit kerja untuk membahas dan mengusulkan
tentang bentuk kebijakan, notulen rapat, daftar hadir, ketetapan pimpinan rumah
sakit. W :
Wawancara dengan pimpinan unit kerja.
Catatan
/ Keterangan : S. 5. (P. 2) Ada SOP (standard operating
procedure) untuk setiap jenis pemeriksaan, tindakan dan atau penanganan
pasien.
Skor : 0 =
Tidak ada. 1 =
Ada SOP, tidak tertulis, tidak lengkap.
2 = Ada SOP, tertulis ditetapkan sendiri oleh
pimpinan unit kerja, tidak lengkap. 3 =
Ada SOP tertulis ditetapkan sendiri oleh pimpinan unit kerja, tersedia
lengkap.
4 = Ada SOP tertulis ditetapkan oleh pimpinan
rumah sakit, sudah tersedia lengkap. 5 =
Ada SOP tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah tersedia
lengkap dan disertai dengan adanya evaluasi terhadap protap yang
ada. DO: Pembuatan SOP harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit diterbitkan oleh Departemen Kesehatan tahun
2002 CP :
D : Daftar SOP W :
Wawancara dengan staf.
O :
Simulasi terhadap SOP.
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 6. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM
PENDIDIKAN. Program pendidikan / latihan hendaknya
melibatkan seluruh staf dalam instalasi / SMF rehabilitasi
medik. S. 6. (P. 1) Ada program orientasi bagi
pegawai baru.
Skor :
0 =
Tidak ada program. 1 =
Ada program tidak tertulis ditetapkan oleh pimpinan unit
kerja. 2 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan unit
kerja. 3 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, dilaksanakan
tidak teratur 4 =
Ada program tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan
dilaksanakan teratur. 5 =
Ada program tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, dilaksanakan
teratur disertai evaluasi program, laporan, rekomendasi dan tindak
lanjutnya. DO :
Program harus disertai kerangka acuan dan memuat orientasi tentang
organisasi rumah sakit, tugas pokok, uraian tugas, falsafah dan tujuan rumah
sakit.
Ketentuan pelaksanaan adalah jika program dilaksanakan menurut jadwal
tertentu, materi baru dan terstruktur.
CP :
D :
Kerangka acuan program, jadwal dan laporan.
Catatan
/ Keterangan : S. 6. (P. 2) Ada program pendidikan dan
pelatihan bagi semua petugas untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan
ketrampilan.
Skor : 0 =
Tidak ada program 1 =
Ada program tidak tertulis ditetapkan oleh pimpinan unit
kerja. 2 =
Ada program tertulis ditetapkan pimpinan unit
kerja. 3 =
Ada program tertulis ditetapkan pimpinan rumah
sakit. 4 =
Ada program tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit daan dilaksanakan
teratur. 5 =
Ada program tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, dilaksanakan
teratur disertai evaluasi program, laporan, rekomendasi dan tindak
lanjutnya.
DO : Program harus disertai kerangka acuan.
Keteraturan program ialah apabila program dilaksanakan menurut jadwal
tertentu secara tetap dan terstruktur. CP :
D :
Kerangka acuan program, jadwal, daftar peserta dan
laporan.
W :
Staf di unit.
Catatan
/ Keterangan : STANDAR. 7. EVALUASI DAN PENGENDALIAN
MUTU. Ada prosedur evaluasi terhadap pelayanan
klinik dan etika setiap anggota tim rehabilitasi medik. Prosedur ini harus
mencerminkan suatu mekanisme yang memungkinkan untuk mendapatkan data evaluasi
yang dapat dipergunakan secara efektif untuk perbaikan pelayanan sesuai dengan
tujuan yang telah ditentukan. S. 7. (P. 1) Harus ada program
peningkatan mutu.
Skor : 0 =
Tidak ada program . 1 =
Ada program tak tertulis, ada kegiatan, ditetapkan pimpinan unit
kerja. 2 =
Ada program tertulis, tidak ada kegiatan, ditetapkan pimpinan unit
kerja. 3 =
Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan pimpinan unit kerja
4 =
Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan pimpinan rumah sakit
disertai adanya evaluasi. 5 =
Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan pimpinan rumah sakit
disertai evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut. DO :
Program peningkatan mutu harus disertai dengan kerangka acuan program.
Program ini dapat dilaksanakan dengan cara Gugus Kendali Mutu, misalnya, untuk
mengukur kinerja staf, menilai kepuasan pasien, menilai indikator klinik
pelayanan rehabilitasi medik dan lain sebagainya. CP :
D :
Dokumen program, kerangka acuan, jadwal kegiatan, catatan evaluasi,
laporan, rekomendasi dan tindak lanjut.
W : Pimpinan unit kerja dan
staf
Catatan
/ Keterangan : S. 7 (P. 2) Harus ada data untuk
melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelayanan rehabilitasi
medik.
Skor : 0 =
Tidak ada data tentang pelayanan rehabilitasi
medik. 1 =
Ada data tidak lengkap ; Tidak ada petugas melakukan pencatatan,
pengumpulan, pengolahan data. 2 =
Ada data tidak lengkap ; ada petugas melakukan pencatatan, pengumpulan
dan pengolahan data. 3 =
Ada data lengkap ; ada petugas melakukan pencatatan, pengumpulan dan
pengolahan data. 4 =
Ada data lengkap ; ada petugas melakukan pencatatan, pengumpulan dan
pengolahan data disertai analisa dan laporan ke unit – unit kerja pelayanan
terkait di rumah sakit. 5 =
Ada data lengkap ; ada petugas melakukan pencatatan, pengumpulan dan
pengolahan data disertai analisa dan laporan ke unit –unit kerja terkait di
rumah sakit dan diluar rumah sakit. DO :
Paling sedikit harus dikumpulkan 2 (dua) data, yaitu tentang Angka Kesalahan Tindakan dan Angka
Kecepatan Menjawab Konsul (Response Time) seperti dijelaskan dalam Buku
Indikator Klinik Pelayanan Rehabilitasi Medik Di Rumah Sakit diterbitkan
Departemen Kesehatan Tahun 2002. CP :
D :
Laporan / statistik, edaran dan surat pengantar.
Catatan
/ Keterangan : ***
Rev. Maret 2007 *** |